Hari Ini, Umat Islam di Sulsel Serahkan Petisi Penangkapan Ahok





REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 50 Ormas Islam se-Makassar dan Asosia Alumni Pondok Pesantren Sulawesi Selatan akan mendesak penegakan hukum terhadap penghinaan agama Islam oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Gerakan ini diberinama Petisi 50 Makassar.

"Jika Pemerintahan saat ini tidak peduli dan tidak mau menjaga kesucian agama umat Islam Indonesia, maka kami Umat Islam Indonesia akan membela agama kami dengan cara kami sendiri," kata salah satu pengurus ormas dan penanda tangan petisi, Agus Baldie yang dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (13/10).

Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh sekitar 100 orang dari perwakilan setiap orman dan alumni pondok pesantren. Petisi akan dibacakan di gedung DPRD Sulawesi Selatan pada pukul 13.30 WIB, sebelum diserahkan secara resmi ke DPRD. "Rencana akan diterima oleh pak Roem (Ketua DPRD Sulsel, Moh. Roem)," katanya. 

Berikut dua butir isi Petisi Makassar tersebut: 

1. Melalui DPRD Sulsel, Polda SulSel dan Kodam VII Wirabuana, meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung menangkap dan mengadili Basuki Cahaya Purnama (Ahok) yang telah menista agama Islam yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. 

2. Melalui DPRD SulSel, Polda SulSel dan Kodam VII Wirabuana, DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri, untuk mendesak Presiden RI memberhentikan secara tidak hormat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan simbol-simbol dan fasilitas negara melakukan penistaan Agama Islam.

Sumber :
Disqus Comments