Membuat SKCK itu mudah lho


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Selamat siang agan agan semua semoga sehat menyertai agan semua hari ini. Mungkin agan agan sudah pada tau semua fungsi dan kegunaan SKCK ini. Yups, salah satu hak mutlak kalo agan agan akan melamar pekerjaan, ya pasti akan ditanya SKCK, atau bahkan mau ngelamar Ojek Online pun SKCK ini jadi syarat mutlak disamping dokumen lain.

Mari kita jabarkan disini step awal hingga finish nya beserta materi yang agan keluarkan ( bukan nilai mutlak ya )

1. Surat Keterangan RT dan RW

Semua pendataan dalam hal apapun di negara kita berpangkal pada surat keterangan ini. Ini step awal agan memulai kalo membuat SKCK. Walau tidak ada nominal resmi untuk biaya yang perlu dikeluarkan, tapi kalo kita tarik kesimpulan sekedar Rp.10.000 untuk kas RT dan RW kayaknya banyak yang sepakat disini.

2. Surat keterangan dari Kelurahan

Setelah agan mengantongi surat keterangan diatas agan bisa langsung meluncur ke kelurahan guna menukar surat keterangan tadi dengan surat keterangan dari kelurahan. Jangan lupa membawa photocopy KTP serta KK kalo bisa di klip dalam satu bundel. Nah kalo di kelurahan saya di daerah Srengseng sawah, tidak dipungut biaya sama sekali untuk surat keterangan tersebut. Hore, bisa buat ngopi...xixixixixi. Lanjut gan

Kalo agan maksud buat SKCK untuk daftar CPNS atau TNI POLRI, agan bisa melanjut kan step selanjutnya ke Kecamatan lalu ke Kapolres. Kalo saya sih buat lamar pekerjaan swasta biasa, jadi dari kelurahan langsung ke Polsek.

3. Polsek

Begitu tiba di Polsek biasanya agan ditanyai maksud dan tujuan oleh petugas piket jaga Polsek, berhubung di Polsek saya tinggal Layanan SKCK pas di muka dekat pelataran parkiran, saya segera merapat arah antrian. Ups, kalo agan ke kantor polisi, usahakan pakai pakaian sopan ya, tidak memakai kaus serta tidak memakai sendal jepit ( dikira mau ke pasar apa pake sendal...xixixixi ).

Cek juga kelengkapan, biasanya akan ditanya lagi kelengkapan seperti : KK, KTP, pass photo 4x6 4lembar serta berlatar warna merah. Jangan lupa bawa pulpen sendri karena akan ada lembaran isian yang perlu dijawab.

Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Nah agan kalkulasikan saja berapa biayanya. Ga besar kan? lagian kalo manfaat nya besar, usaha dan materi agan keluarkan diatas, akan sebanding nilainya.



Disqus Comments